Ramalan Untuk Permainan Jangan Terlalu Percaya OK...!

Jangan Terlalu Di Percaya Ramalan Ini Ya?

Minggu, 13 Desember 2009

RESUME MATA KULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
SELAMA SATU SEMESTER

Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan



















Disusun Oleh
ASRIADI
409.072


Dosen Pembimbing :
Dra. Sasmi Nelwati, M.Pd








INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) IMAM BONJOL PADANG
FAKULTAS TARBIYAH
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)

1430 H / 2009 M





BAB I
PENTINGANNYA CIVIC EDUCATION
DALAM PEMBANGUNAN DEMOKRASI YANG BERKEADABAN

A. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education)
Secara bahasa istilah Civic Education merupakan bahasa Inggris yang kemudian diterjemahkan oleh sebagian pakar ke dalam bahasa Indonesia menjadi Pendidikan Kewargaan dan Pendidikan Kewarganegaraan
Secara istilah Pendidikan Kewarganegaraan menurut Azyumardi Azra, yaitu pendidikan yang cakupannya lebih luas dari pendidikan demokrasi dan pendidikan HAM. Karena mencakup kajian danpembahasan tentang pemerintahan, konstitusi, lembaga-lembaga demokrasi, hak dan kewajiban warga negara, proses demokrasi dan yang lainnya.

B. Kompetensi Dasar dan Tujuan Pendidikan Kewargaan
Kompetensi dasar pendidikan kewarganegaraan minimal terdari dari tiga jenis yaitu:
1. Kecakapan dankemampuan penguasaan pengetahuan kewargaan yang terkait dengan materi inti Pendidikan Kewarganegaraan antara lain demokrasi, HAM dan masyrakat madani.
2. Kecakapan dan kemampuan sikap kewargaan antaralain pengakuan kesetaraan, toleransi, kebersamaan, pengakuan keragaman,
3. Kecakapan dan kemampuan mengartikulasikan keterampilan kewarganegaraan seperti kemampuan berpatisipasi dalam proses pembuatan kebijakan public, kemampuan melakukan control terhadap penyelenggara negara dan pemerintahan.

Tujuan pendidikan Kewargaan antara lain yaitu :
1. Membentuk kecakapan pertisipatif yangbermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik dan masyarakat baik ditingkat local, nasional, regional dan global
2. Menjadikan masyarakat yang baik dan mampu menjadi persatuan dan integritas bangsa guna mewujudkan Indonesia yangkkuat, sejahtera dan demokratis
3. Menghasilkan mahasiswa yang berpikir komprehensif, analitis, kritis dan bertingdak demokratis
4. mengembangkan kultur demokrasi yaitu kebebasan, persamaan, kemerdekaan, toleransi, kemampuan menahan diri, kemampuan melakukan dialog, negosias, kemampua mengambil keputusan
5. Mampu membentuk mahasiswa menjadi goog dan responsible citizen (warga Negara yang baik dan bertanggung jawab) melalui penanaman moral dan keterampilan social.

C. Paradigma Pendidikan Kewargaan
1. Paradigma Humanistik, yang berlandaskan pada asumsi bahwa peserta didik adalah manusia yangmempuanyai potensi dan karakteristik yang berbeda-beda sebagai subyek sekaligus obyek pembelajaran
2. Paradigma Feodalistik, yang berlandaskan

D. Urgensi Pendidikan Kewargaan Dalam Pembangunan Demokrasi Berkeadaban
Transisi tata pemerintahan dan kenegaraan menuju era demokratisas ditandai paling tidak oleh beberapa hal yaitu:
1. Lahirnya kepemimpinan politik nasional yang dipilih melalui mekanisme demokrasi yaitu proses pemilu yang dalam sejarah Indonesia di pandangsangat bebas, jujur dan adil serta demokratis
2. Proses pemelihan kepemimpinan politik nasional dalam siding umum MPR tahun 1999 yang juga berlangsung sangat demokratis
3. Terjadinya peralihan kekuasaan politik dari Abdurrahman Wahid kepada Megawati dalam forum siding Istimewa MPR tahun 2001 juga berlangsung damai.

BAB II
IDENTITAS NASIONAL

A. Pengertian Identitas Nasional
Secara etimologis, Identitas Nasional berasal dari kata Identitas dan Nasional. Identitas berasal dari bahasa Inggris yaitu Identity, sedangkan nasional dari bahasa Inggris yaitu nation.
Pengertian identitas, secara:
 Etimologis : tanda / jati diri yang melekat pada seseorang kelompok, / sesuatu
sehingga membedakan dengan yang lain.

 Terminologi : sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi
sendiri, golongan sendiri, kelompok sendiri, komunitas sendiri / Negara
sendiri.
Nasional merupakan kata yang merujuk pada konsep kebangsaan, yang juga merupakan identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih besar yang diikat oleh kesamaan-kesamaan baik fisik maupun non fisik. Jadi Identitas Nasional adalah suatu masyarakat yang mempunyai daerah tertentu yang anggotanya bersatu karena pertumbuhan sejarah yang sama, karena merasa senasib dan sperjuangan serta mempunyai kepentingan dan cita-cita yang sama.

B. Unsur-Unsur Pembentuk Identitas Nasional
Unsur-Unsur Pembentuk Identitas Nasional adalah sebagai berikut :
1) Suku Bangsa
2) Agama
3) Kebudayaan
4) Bahasa

C. Nasionalisme Indonesia dan Konsep Turunnya
Konsep-konsep turunan Nasionalisme Indonesia itu dirumuskan dalam ketetapan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu:
1. Negara Bangsa
2. Warga Negara
3. Dasar Negara Pancasila

D. Perlunya Integrasi Nasional
Integrasi Nasional adalah penyatuan bagian-bagian yang berbeda dari suatu masyarakat menjadi suatu keseluruhan yang lebih utuh atau memadukan masyarakat-masyarakat kecil yang banyak jumlahnya menjadi suatu bangsa.

Perlunya Integrasi Nasional karena agar terwujud integrasi bangsa Indonesia yang diinginkan. Upaya pembangunan dan pembinaan integrasi nasional ini juga perlu, karena pada hakekatnya integrasi nasional tidak lain menunjukkan tingkat kuatnya kesatuan dan persatuan bangsa yang di inginkan.


BAB III
NEGARA

A. Pengertian dan Tujuan Negara
Secara bahasa Kata Negara berasal dari bahasa Inggris “State”, bahasa Belanda “Staat” dan bahasa Prancis “Etat” yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.

Secara Istilah Negara diartikan dengan organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup di daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.

Tujuan Negara antara lain yaitu:
1. Memperluas kekuasaan
2. Menyelenggarakan ketertiban hukum
3. Mencapai kesejahteraan umum

Tujuan Negara RI yaitu memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanaan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdakaan perdamian abadi dan keadilan sosial

B. Unsur-Unsur Negara
1. Rakyat (Masyarakat / Warga Negara)
2. Wilayah
3. Pemerintahan

C. Beberapa Teori Tentang Negara
1. Teori Kontraksi Sosial
Yaitu teori yang menyatakan bahwa Negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyrakat.
2. Teori Ketuhanan
Yaitu teori yang menyatakan bahwa Negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin Negara ditunjuk oleh Tuhan. Raja dan pemimpin-pemimpin Negara hanya bertanggung jawab pada tuhan dan tidak pada siapapun.

3. Teori Kekuatan
Yaitu teori yang menyatakan Negara yang pertama adalah hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah. Negara terbentuk dengan penaklukkan dan penundukkan.
4. Teori Organis
Yaitu teori yang menyatakan Negara dianggap atau disamakan dengan makluk hidup, manusia atau binatang
5. Toeri Historis
Yaitu teori yang menyatakan lembaga pendidikan sosial tidak dbuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.


D. Bentuk-Bentuk Negara
1. Negara Kesatuan
Merupakan bentuk suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah.
2. Negara Serikat (Federasi)
Merupakan bentuk Negara gabungan dari beberapa Negara bagian dari Negara serikat.

E. Negara dan Agama
Hubungan agama dan Negara menurut beberapa aliran yaitu:
1. Paham Teokrasi, menyatakan Negara menyatu dengan agama, karena pemerintahan menurut paham ini dijalankan berdasarkan firman-firman Tuhan, segala tata kehidupan dalam masyaraka, bangsa dan Negara dilakukan atas titah Tuhan.
2. Paham Sekuler, menyatakan Negara dengan agama berpisah, karena norma hokum ditentukan atas kesepakatan manusia dan tidak berdasarkan agama dan firman-firman Tuhan, meskipun norma-norma tersebut bertentangan degan norma-norma agama.
3. Paham Komunisme, menyatakan hakikat hubungan Negara dan agama berdasarkan pada filsofi materialisme-dalektis dan materialisme-historis.

F. Konsep Relasi Agama dan Negara Dalam Islam
Yaitu adanya ketegangan perdebatan tentang hubungan agama dan Negara ini di ilhami oleh hubungan yang agak canggung antara islam sebagai agama dan Negara.


G. Hubungan Agama dan Negara di Indonesia
Hubungan agama dan negara di Indonesia sangatlah erat karena agama merupakan salah satu unsur pembentuk identitas nasional di Indonesia, maka bila tidak ada agama identitas nasional di Indonesia tidaklah terbentuk.

BAB IV
KEWARGANEGARAAN

A. Pengertian Warganegara
Warganegara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur Negara. Menurut UUD 1945 Pasal 26, “Warganegara adalah bangsa Indonesia asli danbangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warganegara.

B. Azas Kewarganegaraan
1. Dari Segi Kelahiran, terbagi 2 Azas yaitu:
a) Asas Ius Soli yang berarti pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran.
b) Asas Ius Sanguinis yang berarti pedoman kewarganegaraan berdasarkan darah atau eturunan.
3. Dari Segi Perkawinan, terbagi 2 azas yaitu:
a) Asas Kesatuan Hukum, asas ini berdasarkan pada paradigma bahwa suami-istri atau pun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak terpecah.
b) Asas Persamaan Derajat, asas ini menyatakan bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak.

C. Unsur-Unsur Yang Menentukan Kewarganegaraan
1. Unsur darah keturunan ( Ius Sanguinis )
2. Unsur daerah tempat kelahiran ( Ius Soli )
3. Unsur Pewarganegaraan ( Naturalisme )
D. Problem Status Kewarganegaraan
1. Apatride, yaitu istilah untuk orang-orang tidak mempunyai status kewarganegaraan
2. Bipatride, yaitu istilah yang digunakan untuk orang-orang yang memiliki status kewarganegaraan rangkap atau dengan istilahlain dikenal dengan Dwi-Kewarganegaraan
3. Multipatride, yaitu istilah yang digunakan untuk menyebutkan status kewarganegaraan seseorang yang memiliki 2 atau lebih status kewarganegaraan.

E. Karakteristik Warganegara Yang Demokratis
1. Rasa hormat dan tanggung jawab
2. Bersikap kritis
3. Membuka diskusi dan dialog
4. Bersikap terbuka
5. Rasional
6. Adil
7. Jujur

F. Cara dan Bukti Memperoleh Kewarganegaraan di Indonesia
Cara memperoleh kewarganegaraan di Indonesia
• Karena kelahiran
• Karena pengangkatan
• Karena dikabulkannya permohonan
• Karena pewarganegaraan
• Karena perkawinan
• Karena turut ayah dan atau ibu
• Karena pernyataan
Bukti-bukti memperoleh kewarganegaraan di Indonesia yaitu:
• Surat Akta kelahiran
• Srat Kutipan Pernyataan Sah Buku Catatan Pengangkatan Anak Asing
• Surat Petikan Keputusan Presiden
• Surat Edaran Menteri Kehakiman

G. Hak dan Kewajiban Warganegara
Hak warganegara antara lain yaitu:
4. Hak Kebebasan beragama dan beribadat sesuai dengan kepercayaannya.
5. Hak bebas untuk berserikat dan berkumpul.
6. Hak Atas Pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
7. Hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
8. Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
9. Hak atas status kewarganegaraan dan lain-lain.
Kewajiban Warganegara antara lain yaitu:
1. Kewajiban membayar pajak sebagai kontrak utama antara Negara dengan Warganegara.
2. Kewajiban membela tanah air
3. Kewajiban membela pertahanan dan keamanan Negara
4. Kewajiban menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi pembatasan yang terutang dalam peraturan.

BAB V
KONSTITUSI

A. Pengertian Konstitusi
Dalam bahasa belanda konstitusi berasal dari kata “Grondwet” yang berarti undang-undang dasar (Grond=dasar, Wet=undang-undang), di Perangcis mengatakan bahwa konstitusi berasald ari kata “Constituir” yang berarti membentuk, dalam artian pembentukan suatu Negara yang menyangkut dasar-dasar penyusunannya.
Secara istilah konstitusi adalah sejumlah aturan-aturan dasar atau ketentuan-ketentuan hukum yang dibentuk untumengatur fungsi dan kriteria struktur pemerintahan, termasuk dasarhubungan kerjasama antara Negara dan masyarakat dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara.

B. Tujuan Konstitusi
1. Memberian pembatasan sekaligs pengawasan terhadap kekuasaan politik.
2. Melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa sendiri.
3. Memberi batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaanya.

C. Pentingnya Konstitusi Dalam Suatu Negara
Dikarenakan dengan adanya konstitusi akan tercipta pembatasan kekuasaan melalui pembagian wewenang dan kekuasaan dalam menjalankan Negara. Selain itu adanya konstitusi juga menjadi suatu hal yang sangat penting untuk menjamin hak-hak asasi warganegara, sehingga tidak tejadi penindasan dan perlakuan sewenang-wenang dari pemerintah.

D. Konstitusi Demokratis
Konstitusi dapat dikatakan demokratis jika mengandung prinsip-prinsip dasar demokrasi dalam kehidupan bernegara, antara lain:
1. Menempatkan warganegara sebagai sumber utama kedaulatan
2. Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hakminoritas
3. Pembatasan pemerintahan
4. Pembatasan dan pemisahan kekuasaan Negara

E. Sejarah Lahirnya Konstitusi Di Indonesia
Sejarah lahirnya konstitusi di Indonesia adalah semenjak Negara Indonesia ini telah memerdeka kemudian dibentuk konstitusi di Indonesia ini.

F. Perubahan Konstitusi
1. Perubahan renewal merupakan konstitusi secara keseluruhan sehingga di berlakukan adalah konstitusi yang baru secara keseluruhan.
2. Perubahan Site Amandement adalah apabila suatu konstitusi di ubah, maka konstisusi asli tetap berlaku, dengan kata lain hasil amandement itu merupakan bagian yang menryertai konstitusi awal

G. Perubahan Konstitusi di Indonesia
Mekanisme perubahan konstitusi di Indonesia sebagaimana terdapat dalam UUD 1945 pasal 37, bahwa kemerdekaan Indonesia, berdasarkan rincian sebagai berikut :
a. UUD 1945 (18 Agustus-27 Desember 1949)
b. Konstitusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1945- 17 Agustus 1950)
c. UUDS-RI 1950 (17 Agustus-5 Juli 1959)
d. UUD 1945 dan perubahan I (19 Oktober 1999-18 Agustus 2000)
e. UUD 1945 dan perubahan I, II, III, dan IV (10 Agustus 2002)

H. Nilai–Nilai Konstitusi
Nilai–nilai konstitusi yang dimiliki oleh suatu negara mencakup tiga hal, yang meliputi:
1. Nilai yang bersifat normatif
Yakni konstitusi yang masih dipatuhi oleh masyarkat, kalau tidak ia merupakan peraturan yang mati. Jadi, konstitusi bersifat normatif yaitu jika konstitusi itu resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka tidak hanya berlaku dalam arti hukum, tetapi juga merupakan kenyataan dalam arti sepenuhnya.
2. Nilai yang bersifat nominal
Yaitu kalau konstitusi itu kenyataaanya tidak dilaksanakan dan hanya disebutkan namanya saja.
3. Nilai yang bersifat semantik
Yaitu suatu konstitusi yang secara hukum tetap berlaku namun dalam kenyataannya adalah sekedar untuk memberikan bentuk dari tempat yang telah ada, dan dipergunakan untuk melaksanakan kekuasaan politik.

BAB VI
DEMOKRASI

A. Makna dan Hakikat Demokrasi
Kata demokrasi secara bahasa berasal dari bahasa Yunani yaitu ”Demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan ”Kratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi secara bahasa demokrasi adalah keadaan negara dimana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada ditangan rakyat.
Secara istilah demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung di dasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat.
Hakekat demokrasi mengandung pengertian:
1. Pemerintahan dari rakyat (Goverment of the people)
2. pemerintahan oleh rakyat (Goverment by people)
3. Pemerintahan untuk rakyat (Goverment for people)


B. Demokrasi Sebagai Pandang Hidup
Meliputi beberapa norma-norma yaitu:
1. Pentingnya kesadaran akan pluralisme
2. Musyawarah
3. Pertimbangan moral
4. Pemufakatan yang jujur dan sehat
5. Pemenuhan segi-segi ekonomi
6. Kerjasama antar warga masyarakat dan sikap mempercayai i’tikad baik masing-masing
7. Pandangan hidup demokratis harus dijadikan unsur yang menyatu dengan sistem pendidikan.

C. Unsur-Unsur Penegak Demokrasi
1. Negara hukum
2. Masyarakat madani
3. Infrastruktur politik
4. Pers yang bebas dan bertanggung jawab

D. Model-Model Demokrasi
1. Demokrasi liberal
2. Demokrasi terpimpin
3. Demokrasi sosial
4. Demokrasi partisipasi
5. Demokrasi consociational
6. Demokrasi langsung
7. Demokrasi tidak langsung
E. Prinsip dan Parameter Demokrasi
Prinsip demokrasi meliputi :
1. Kontrol atas keputusan pemerintah
2. Pemilihan yang teliti dan jujur
3. Hak memilih dan dipilih
4. Kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman
5. Kebebasan mengakses informasi
6. Kebebasan berserikat

Parameter Negara demokrasi yaitu:
1. Masalah pembentukan negara
2. Dasar kekuasaan negara
3. Masalah kontrol rakyat

F. Sejarah Perkembangan Demokrasi
Demokrasi pertama sekali lahir pada zaman Yunani Kuno (abad 6 SM – 4 M) kemudian Sejarah dan perkembangan demokrasi berlanjut di barat diawali berbentuk demokrasi langsung yang berakhir pada abad pertengahan. Menjelang akhir abad pertengahan lahir gerakan renaissance dan reformasi yang menekankan pada adanya hak atas hidup, hak kebebasan dan hak memiliki selanjutnya pada abad ke-19 muncul gerakan demokrasi konstitusional dari demokrasi konstitusional melahirkan demokrasi welfare state.
Sejarah dan perkembangan demokrasi di Indonesia
1. Demokrasi parlementer (1945-1959)
2. Demokrasi terpimpin (1959-1965)
3. Demokrasi pancasila (1965-1998)
4. Demokrasi dalam orde informasi (1998-sekarang)

G. Islam dan Demokrasi
Paradigma islam dan demokrasi meliputi:
1. Islam dan demokrasi adalah dua sistem politik yang berbeda
2. Islam berbeda dengan demokrasi dalam defenisi barat
3. Islam adalah sistem nilai yang membenarkan dan mendukung sistem politik demokrasi.

BAB VII
OTONOMI DAERAH

A. Arti Otonomi Daerah
Otonomi daerah yaitu kemampuan suatu daerah kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai pentingnya daerahnya sendiri-sendiri. Otonomi daerah dalam arti sempit diartikan sebagai ”mandiri” sedangkan makna luas diartikan sebagai ”berdaya”

B. Arti Penting Otonomi Daerah – Desentralisasi
1. Untuk terciptanya efesiensi-efektifitas penyelenggaraan pemerintah
2. Sebagai sarana pendidikan politik
3. Pemerintah daerah sebagai persiapan untuk karis politik lanjutan
4. Stabilitas politik
5. Kesetaraan politik
6. Akuntabilitas politik

C. Visi Otonomi Daerah
Visi otonomi daerah meliputi:
1. Politik
2. ekonomi
3. sosial budaya

D. Model Desentralisasi
1. Dikonsentrasi
Yaitu pembagian kewenangan dan tanggung jawab aminisuratif antar departmen pusat dengan pejabat pusat dilapangan tanpa adanya penyerahan kewenangan untuk mengambil keputusan.
2. Delegasi
Yaitu pelimpahan pengambilan keputusan kewenangan manajerial melakukan tugas-tugas khusus kepada suatu organisasi yang tidak secara langsung berada dibawah pengawasan pemerintahan pusat.
3. Depolusi
Yaitu tranfer kewenangan untuk pengambilan keputusan, keuangan, dan manajemen kepada unit otonomi pemerintah derah.
4. Privalisasi
Yaitu tindakan pemberian kewenangan dari pemerintah kepada badan-badan suka rela, swasta dan swadaya masyarakat.

E. Sejarah Otonomi Daerah di Indonesia
1. UU No 1 Tahun 1945
Dalam UU ini ditetapkan tiga jenis daerah otonom, yaitu keresidenan, kabupaten dan kota berlakunya sangat terbatas.
2. UU No 22 Tahun 1948
Dalam UU ini ditetapkan dua jenis daerah otonom yaitu daerah otonom biasa dan istimewa, serta tiga tingkatan daerah yaitu propinsi, kabupaten-kota besar desa atau kota kecil.
3. UU No 1 Tahun 1957
UU ini sebagai pengaturan tunggal pertama yang berlaku seragam untuk seluruh Indonesia.
4. UU No 18 Tahun 1965
Dalam UU ini menyatakan sistem otonomi yang seluas-luasnya.
5. UU No 5 Tahun 1974
6. UU No 22 Tahun 1999
7. UU No 25 Tahun 1999

F. Prinsip-Prinsip Otonomi Daerah Dalam UU No 22 Tahun 1999
1. Demokrasi, keadilan, pemerataan, potensi dan keanekaragaman daerah
2. Otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab
3. Otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota
4. Sesuai dengan konstitusi negara
5. Kamandirian daerah otonom
6. Meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah
7. Asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah propinsi sebagai wilayah administrasi
8. Asas tugas pembantuan


G. Pembagian Kekuasaan Antara Pusat dan Daerah Dalam UU No 22 Tahun 1999
Kewenangan Pemerintah Pusat:
- Hubungan luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter, agama dan berbagai jenis urusan yang memang lebih efisens di tangani secara sentral dari pemerintah pusat. Seperti kebijakan mikro ekonomi, standarisasi nasional, administasi pemerintahan, BUMN dan pengembangan SDA.

Kewenangan Sebagai Daerah Administrasi:
- Kewenangan bersifat litas kabupaten dan kota
- Kewenagnan pemerintah lainnya seperti perencanaan dan pengendalian pembangunan regional secara makro
- Kewenangan kelautan
- Kewenagnan yang tidak atau belum dapat ditangani daerah kabupaten dan kota.

Kewenangan Pemerintah Kabupaten dan Kota:
- Pertanahan, pertanian, pendidikan dan kebudayaan, tenaga kerja, lingkungan hidup, perdagangan, industri, penanaman modal dan koperasi.


H. Otonomi Daerah dan Demokratisasi
Konsekuensi otonomi daerah dengan demokrasi:
1. Otonomi daerah harus dipandang sebagai instrumen desentralisasi dalam rangka mempertahankan keutuhan, serta keragaman bangsa
2. Otonomi daerahharus didefenisikan sebagai otonomi bagi rakyat daerah, bukan otonomi pemerintah daerah (PEMDA), dan juga bukan otonomi bagi daerah.


BAB VII
GOOD GOVERNANCE

A. Pengertian Good Governance
Good Governance adalah prilaku atau tindakan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai yang bersifat mengarahkan, mengendalikan atau mempengaruhi masalah-masalah public untuk mewujudkan nilai-nilai itu dalam tindakan kehidupan keseharian.
Dalam Good Governance terdapat 3 pilar yang harus ada agar terwujudnya pemerintahan yang baik yaitu:
1. Public Governance yang merujuk pada lembaga pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai tata kepemerintahan yang baik di lembaga-lembaga pemerintah.
2. Corprote Governance yang merujuk pada dunia usaha, sehingga dapat diartikan sebagai tata kelola perusahaan yang baik.
3. Civil Sociaty atau masyarakat luas.

B. Prinsip Good Governance
1. Participation (Partisipasi)
2. Rule Of law (Penegakan Hukum)
3. Transparansy and openness(Kejelasan dan keterbukaan)
4. Responsive
5. Orientasi konsesus
6. Equality and equity
7. Accountability
8. Strategic vision (Visi strategi)

C. Langkah-Langkah Mewujudkan Good Governance
1. Penguatan fungsi dan lembaga perwakilan dalam menyerap aspirasi dan berorientasi pada masyarakat, mengawasi pelaksanaan tugas eksekutif, serta meningkatkan kapasitas dan kapabilitas anggota DPR/DPRD
2. Kemandirian lembaga pengadilan
3. Aparatur pemerintahan yang professional dan penuh integritas dan loyalitas, artinya memiliki kamampuan professional, jiwa integritas, demokrasi, dan akuntabilitas
4. Masyarakat madani yang kuat dan partisipatif
5. Pengautan upaya otonom daerah

D. Hubungan Pemerintah Dengan Rakyat
1. Pemberian subsidi kepada masyarakat
2. penyalur kerja terhadap rakyat
3. bekerja sama dalam bidang, baik dalam bidang ekonomi, sosial, budaya dan politik

BAB IX
HAK ASASI MANUSIA (HAM)

A. Pengertian dan Hakikat HAM
Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau negara.
Hakikat hak asasi manusia merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melali aksi keseimbangan dan juga upaya menghormati, melindungi dan menjunjung tinggi HAM, menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu, pemerintah dan negara

B. Perkembangan Pemikiran Ham
1. Magna Charta, yang menghilangkan hak obsolutisme raja
2. The American Declaration, yang menyatakan bahwa manusia telah merdeka sejak di dalam pertu ibunya, sehingga tidak logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
3. The French Declaration, yang menyatakan tidak boleh ada penangkapan dan penahanan yang semena-mena termasuk penangkapan tanpa alasan yang sah dan penahanan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah.
4. The Four Freedom, yang menyatakan kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran yang dipeluknya, hak kebebasan mencapai tingkat kehidupan yang daman dan sejahtera bagi pendudukanya, dan hak kebebasan dari ketakutan.

C. Bentuk-Bentuk Hak Asasi Manusia
1. Hak Sipil, meliputi hak diperlakukan sama dimuka hukum, hak bebas dari kekerasan, hak khusus bagi kelompok anggota masyarakat tertentu, dan hak hidup dan kehidupan.
2. Hak Politik, meliputi hak berserikat dan berkumpul, hak kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, dan hak menyampaikan pendapat dimuka umum.
3. Hak Ekonomi, meliputi hak jaminan sosial, hak perlindungan kerja, hak perdagangan dan hak pembangunnan berkelanjutan
4. Hak Sosial Budaya, meliputi hak memperoleh pendidikan, hak kekayaan intelektual, hak kesehatan, dan hak memperoleh perumahan dan pemukiman.

D. Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia
1. Nilai Universal yaitu nilai-nilai hak asasi manusia yang berlaku umum disemua negara.
2. Nilai pertikular yaitu nilai-nilai hak asasi manusia pada suatu negara sangat kentektual yaitu mempunyai kekhususan dan tidak berlaku untuk setiap negara, karena ada keterikatan dengan nilai-nilai ulutral yang tumbuh dan berkembang pada suatu negara.

E. HAM Dalam Tinjauan Islam
Adanya ajaran islam tentang HAM dalam menunjukkan bahwa islam sebagaimana telah menempatkan manusia sebagai makluk terhormat dan mulia. Karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntunan dari ajaran islam itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa kecuali.

F. HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional
Meliputi 4 bentuk hukum tertulis yaitu:
1. Dalam konstitusi (UUD Negara)
2. Dalam Ketetapan MPR (TAP MPR)
3. Dalam Undang-Undang
4. Dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan lainnya.

G. Peradilan dan Pelanggaran HAM
Peradilan HAM yaitu peradilan yang berkedudukan di daerah kabupaten atau daerah kota yang berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok yang termasuk aparat negara baik disengaja atau tidak disengaja yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang.

BAB X
MASYARAKAT MADANI

A. Pengertian Masyarkat Madani
Pengertian Masyarakat Madani menurut para ahli yaitu:
1. Zbignew raw, yang menyatakan masyarakat madani adalah sebuah ruang yang bebas dari pengaruh keluarga dan negara dengan tujuan adanya individu, pluralisme dan pasar bebas.
2. HAN Sung Joo, yang menyatakan masyarakat madani adalah sebuah kerangka hukum yang melindungi dan menjamin hak-hak individu dan kebebasan mengartikulasikan isu serta bergerak berdasarkan budaya.
3. Anwar Ibrahim, yang menyatakan masyarakat madani adalah system sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat.

B. Sejarah Perkembangan Masyarakat Madani
Wacana masyarakat madani dimulai oleh Cicero sampai kepada Antnio Gramsci dan Del Tocquvill. Pada zaman modern ini dihidupkan oleh Jhon Locke (1362-1704) dan Rousseau (1712-1778). Kemudian dikembangkan oleh G.W.F Hegel (1770-1813) dan Karl Max (1818-1883).

C. Karakteristik Masyarakat Madani
1. Free public share, adanya ruang public yang bebas sebagai sarana mengemukakan pendapat
2. Demokratis, yaitu masyarakat dapat berlaku santun dalam pola hubungan interaksi dengan masyarakat sekitarnya dengan tidak mempertimbangkan suku, ras dan agama
3. Toleran, yaitu sikap yang dikembangkan melalui saling menghargai dan menghormati aktifitas yang dilakukan oleh orang lain
4. Pluralisme, maksudnya memahami dan menciptakan sebuah tatanan kehidupan yang saling menghargai dan menerima kemajemukan dalam konteks kehidupan sehari-hari, bukan hanya mengakui tetapi harus disertai dengan sikap tulus bahwa pluralisme itu sebagai sesuati yang positif.
5. Keadilan sosial, maksudnya keseimbangan dan pembagian yang proporsional terhadap hak kewajiban warga negara yang mencakup seluruh kehidupan.

D. Pilar Penegak Masyarakat Madani
1. LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat)
2. Pers
3. Supremasi Hukum
4. Perguruan Tinggi

E. Masyrakat Madani dan Demokratisasi
Menurut Dawam Riharjo yaitu merupakan dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan serta bersifat koexistensi, karena dengan masyarakata madanilah demokrasi dapat ditegakkan dengan baik dan hanya dalam suasana yang demokratislah civil society dapat berkembang secara wajar.

F. Masyarakat Madani Di Indonesia
Masyarakat madani di Indonesia sekarang sudah ada tetapi belum begitu maksimal. Ini ditandai dengan banyaknya masyarakat-masyarakat di Indonesia yang telah mampu menciptakan kedamaian, kesejahteraannya masing-masing

Blog ini saya buat tanggal 17 Oktober 2009 Pesanku:" Lakukanlah Apa Yang Dapat Kamu Lakukan Sekarang? Jangan Menunggu Hari Esok!!! Tapi Dalam hal kebaikan Ok...!!!

Mengenai Saya

Foto saya
Padang, Sumatera Barat, Indonesia
Saya mempunyai adik namanya RENDY ASRICO dan kakak namanya NETI ASRITA dan orang tua saya ASRAL dan RASDIATI Blog ini saya buat untuk menuangkan kreatifitas saya dalam bidang kegemaran seni, pengetahuan dan lain sebagainya. Saya sekarang kuliah di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Imam Bonjol Padang.

Waktu shalat

Orang Yang Pengen Sukses

Orang Yang Pengen Sukses
Asriadi

Bagaimana orang bisa sukses?